Hendra Subrata, Buron 10 Tahun, Deportasi Tak Serumit Adelin Lis
Setelah memulangkan Buronan Pembalakan Hutan Adelin Lis dari Singapura pada 19 Juni 2021 lalu, Kejaksaan Agung kembali berhasil memulangkan Hendra Subrata, buronan percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta, menyampaikan, Hendra Subrata kembali pulang ke Jakarta pada Sabtu 26 Juni 2021, pukul 19.40 WIB.
Sama seperti Adelin Lis, Hendra berhasil ditangkap akibat menggunakan paspor palsu, sehingga terciduk oleh pihak imigrasi Singapura.
Proses Deportasi Tak Serumit Adelin Lis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, terpidana Hendra Subrata mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah Administrasi DKI Jakarta ke Kabupaten Tangerang.
Leonard menyebut bahwa pemulangan Hendra Subrata tidak beresiko tinggi seperti Adelin Lis yang dalam prosesnya ada upaya diplomasi hukum.
"Deportasi ini tidak beresiko tinggi karena terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA Singapura. Tidak dalam proses hukum Singapura dan menggunakan lawyer dan terpidana memilih melakukan perjalanan sendiri dengan sukarela dengan tiket pesawat yang disediakan sendiri oleh terpidana.
"Hal ini berbeda dengan pemulangan otoritas IRC dari buronan beresiko tinggi atas nama terpidana Adelin Lis," tutur Leonard di Kejaksaan Agung, dikutip Minggu 27 Juni 2021.
Gunakan Identitas Palsu Atas Nama Endang Rifai
"Pada hari Sabtu tanggal 26 juni 2021 sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Pesawat Garuda GA 837 dari Singapura dengan membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi dengan menggunakan paspor dengan identitas palsu atas nama Endang Rifai," kata Sunarta dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Protes Saat Mengurus Paspor
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo atau yang akrab disapa Tommy, mengaku Hendra Subrata muncul di KBRI pada 17 Februari 2021 untuk melakukan pemanjangan masa paspor atas nama Endang Rifai.
Namun saat melewati proses wawancara, melakukan pendalaman, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah merasa bahwa prosesnya lama.
"Jadi dia sempat mengatakan 'Mengapa saya kok lama? Waktu istri saya mengurus paspor di KBRI kok bisa cepat?' Teman teman di imigrasi secara normal bertanya "Siapa nama istri bapak?' Kemudian dia menyampaikan bahwa nama istrinya adalah Linawati Wijaya," tutur Tommy dalam sebuah wawancara.
Pemeriksaan terhadap Nama Linawati Wijaya, Istrinya
Tommy menyampaikan kemudian pihak imigrasi yang lain melakukan pemeriksaan terhadap nama sang istri Linawati Wijaya yang terbukti pernah mengajukan permohonan perpanjangan paspor, tetapi ketika dilihat biodata dari istrinya nama suaminya bukan Endang Rifai namun Hendra Subrata sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kemudian petugas imigrasi mencoba untuk melakukan kroscek, lantaran belum diketahui siapa gerangan Hendra Subrata namun yang bersangkutan menggunakan nama berbeda.
Saat Dikonfirmasi Langsung Panik
"Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan langsung panik dan minta izin pulang terlebih dahulu karena istrinya sakit, pihak imigrasi kemudian meminta untuk datang kembali pada hari Senin," ujar Tommy.
Tommy mengungkapkan kemudian pihak imigrasi melakukan komunikasi dengan Atase Polri dan Kejaksaan setelah diketahui status buron dan kasus dari tahun 2008 yang ada pada Hendra Subrata, sehingga yang bersangkutan langsung dilakukan penangkapan.
"Pak Hendra Subrata sudah cukup berumur usianya 81 tahun. Jadi mungkin 10 tahun ini membuat fisiknya juga mulai menurun dan tahu bahwa dia adalah terpidana dan sangat kooperatif berbeda dengan Adeline bisa menggunakan pengacara yang begitu hebat di Singapura bahkan sampai 4 orang pak Hendra Subrata ini cenderung untuk kooperatif dan langsung bersedia untuk direpatriasi karena izinnya dicabut oleh Singapura dan harus pulang ke Indonesia," tandas Tommy.
Terbukti Lakukan Percobaan Pembunuhan
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo.
Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Korban Herwanto Wibowo merupakan pebisnis properti. Terpidana Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban hingga mengalami cacat permanen sekitar Maret 2008.
Demikian fakta-fakta di balik pemulangan kembali Hendra Subrata, yang tak serumit saat deportasi Adelin Lis.
Advertisement