Hendak Transaksi, Mahasiswa Pengedar Obat Keras Diciduk Polisi
Seorang oknum mahasiswa pengedar obat keras jenis trex diamankan Tim Buser Polsek Rogojampi. Dia disergap polisi saat hendak melayani pembelinya di sebuah warung yang ada di Pasar Rogojampi. Identitas pelaku adalah Mugi Prasetyo, berusia 26 tahun. Dia tercatat sebagai warga Dusun Jagalan, Desa Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka Mugi di sebuah warung yang ada di Pasar Rogojampi. Masyarakat memang mencurigai pelaku ini sebagai pengedar pil yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter tersebut.
“Anggota kami kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar di warung tersebut ada orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi warga bersama dua orang lainnya,” kata Kapolsek Rogojampi Kompol Agung Setya Budi, Minggu, 9 Februari 2020.
Petugas Polsek Rogojampi kemudian mengamankan ketiga orang tersebut. Dua orang yang sedang bersama tersangka diketahui berinisial AS, berusia 30 tahun dan MIA berusia 25 tahun. Keduanya sama-sama warga Desa Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Petugas kemudian menggeledah AS. Dari tangannya ditemukan satu bungkus plastik berisi pil trex yang sebagian besar dalam kondisi sudah hancur. Dia mengaku barang tersebut dibeli dari tersangka Mugi Prasetya beberapa waktu lalu. Tersangka Mugi membenarkan apa yang disampaikan AS.
“Kemudian dilakukan penggeledahan pada tersangka Mugi dan didapatkan 4 buah plastik klip berisi pil trex dengan jumlah total 24 butir,” jelas Agung.
Kepada petugas tersangka Mugi mengaku saat itu dirinya hendak melakukan transaksi dengan AS. Namun sebelum sempat menyerahkan pil setan itu, dia lebih dulu diamankan aparat Kepolisian.
Selain mendapatkan pil trex, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp30.000. Uang tersebut menurut menurut tersangka Mugi adalah uang pembayaran dari Andri saat membeli pil trex pada kesempatan sebelumnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemasok pil trex pada tersangka ini,” jelas polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Banyuwangi ini.
Atas perbuatannya, tersangka Mugi Prasetya dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.