Hendak Pimpin Rapat, Oknum DPRD Bangkalan Dieksekusi Jaksa
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Kasmu, digelandang tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis, 22 Januari 2018. Pria berusia 41 tahun itu dieksekusi setelah Mahkamah Agung menyatakan terbukti berbuat cabul.
Perkara yang membelit Kasmu berawal dari penggerebekan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval Surabaya, 2 Februari 2015 silam. Waktu itu, polisi menyelidiki kasus penembakan aktivis di Bangkalan, Madura. Di salah satu kamat hotel polisi memergoki Kasmu bersama perempuan di bawah umur. Kemudian diadili karena dakwaan cabul.
Di pengadilan tingkat pertama, Kasmu dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan cabul. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya lalu kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. MA memutus Kasmu terbukti berbuat cabul dan menghukumnya tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 itu dibacaka Hakim Agung pada Mei 2017 dan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan pada Oktober tahun lalu. "Karena putusannya sudah inkracht, kemudian dieksekusi jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung.
Berdasarkan surat itu, tim jaksa eksekutor mendatangi kantor Kasmu bertugas di Gedung DPRD Bangkalan pada Kamis siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Kabarnya, Kasmu bakal memimpin rapat komisi di DPRD Bangkalan.
"Dieksekusi saat berada di halaman gedung DPRD. Tidak ada perlawanan dari terpidana yang kami eksekusi. Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Porong," ucap Richard. (tom)