Hendak Pergi ke Singapura, Kivlan Zen Dicegat Polisi di Bandara Â
Dicekal bepergian keluar negeri menyusul kasus dugaan makar, Kivlan Zen hendak pergi ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Namun, sebelum pesawat yang akan ia tumpangi tinggal landas, polisi mencegat Kivlan.
"Ya, dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2019.
Sesuai surat pencekalan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri, Kivlan seharusnya tetap berada di Indonesia, karena pada Senin 13 Mei 2019 depan, purnawirawan TNI ini harus memenuhi panggilan polisi.
Rencananya, polisi akan meminta keterangan pada pensiunan TNI berpangkat Mayjen tersebut. Kivlan dilaporkan terkait kasus dugaan makar yang dialamatkan padanya. Sebelum pencekalan dilakukan, pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemanggilan ke pihak Bandara Soekarno-Hatta.
Pemberian surat itu dilakukan ke pihak Bandara Soekarno-Hatta pada sore tadi di terminal 3. Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Argo juga menunjukkan foto saat penyidik Bareskrim Polri memberikan surat tersebut ke Kivlan.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.