Perempuan di Bondowoso Ditangkap Karena Diduga Penjual Narkoba
Seorang perempuan berinisial DJ, 31 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. DJ warga Kecamatan Tegalampel Bondowoso ditangkap di rumahnya saat hendak menyerahkan narkoba jenis sabu kepada pemesannya.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, dari penangkapan DJ, anggota Satresnarkoba Polres mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 paket sabu, 1 lembar tisu bekas pembungkus dililit lakban, alat bong dari botol plastik aqua, 1 korek api, dan 1 HP.
"Pelaku perempuan berinisial DJ beserta semua barang bukti langsung diamankan anggota guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya didampingi Kasatresnarkoba Polres, Iptu Nurudin, Kamis, 15 Agustus 2024.
Penangkapan DJ ini berdasarkan informasi masyarakat pada 30 Juli 2024. Polisi menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
"Dari penyelidikan benar ada peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tegalampel. Dari situ, akhirnya menangkap pelaku perempuan inisial DJ di rumahnya saat hendak pergi menyerahkan paket sabu kepada pemesan pada 11 Agustus 2024," ungkapnya.
Setelah menjalani proses penyidikan, penyidik menetapkan DJ sebagai tersangka. Ia mengaku mendapat sabu membeli dari PT yang tidak diketahui alamatnya dengan seharga Rp250 ribu per paket. Kemudian dijual lagi DJ kepada WR seharga Rp 300 ribu per paket.
"Penyidik menjerat tersangka DJ dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "jelasnya.