Hendak Edarkan Pil Trex, Pemuda di Situbondo Diringkus Polisi
Pemuda berinisial JB, 28 tahun diringkus anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, setelah kedapatan hendak mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil trex atau trihexyphenidyl. Warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo ini diringkus di salah satu warung di Desa Ketah, Minggu 19 November 2023 malam pukul 20.45 WIB.
Dari penangkapan JB, polisi menyita barang bukti 1.250 butir pil trex, terdiri 21 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil trex dan 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil trex siap edar. Selain itu, menyita uang tunai Rp170 ribu dan 1 buah handphone.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, penangkapan pelaku pengedar pil trex diawali informasi masyarakat. Yang mana, pelaku sering melakukan transaksi di sejumlah warung di Desa Ketah, Kecamatan Suboh.
"Dari informasi masyarakat, itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial JB serta menyita 1.250 butir pil trex siap diedarkan pada pemesannya," kata Kasatresnarkoba M. Lutfi, Senin 20 November 2023.
Anggota Satresnarkoba Polres langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ribuan pil trex ke Mapolres Situbondo. Pelaku menjalani pemeriksaan intensif mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan obat keras berbahaya yang melanggar undang-undang.
"Pelaku akan disangkakan Pasal 437 ayat(1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kasatresnarkoba M. Lutfi.