Hemat Anggaran Rp 7,9 M Remisi Natal 15.922 Narapidana
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal, Senin 25 Desember 2023.
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.
Menghemat Anggaran
Dikutip dari siaran pers di laman resmi ditjenpas.go.id, pemberian remisi khusus Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000.
Rinciannya masing-masing Rp 7.913.160.000 dari RK I dan Rp 42.075.000 dari RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur memberikan remisi khusus Natal sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.