Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya dicopot oleh Dewan Pengawas. Hal itu diketahui dari Surat Keputusan nomor 3 tahun 2019 mengenai penonaktifan sementara dan penunjukkan pelaksana tugas dirut LPP TVRI periode 2017-2022.
"Menetapkan, pertama menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia. Kedua, selama dinonaktifkan, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama LPP TVRI," demikian kutipan surat keputusan Dewan Pengawas, Kamis, 5 Desember 2019.
Kemudian, poin ketiga, dewan pengawas menunjuk Supriyono duduk sebagai Direktur Teknik LPP TVRI sebagai pelaksana tugas harian Direktur Utama LPP TVRI. SK pencopotan Helmy Yahya dikeluarkan pada Rabu, 4 Desember 2019 oleh Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Helmy membenarkan terkait penonaktifannya sebagai direktur utama oleh dewas. "(SK) itu benar dan saya sudah menjawab," ujar Helmy seperti dikutip Antara.
Namun, Helmy menanyakan SK pemberhentiannya. Menurutnya dalam SK tidak disebutkan alasan pemberhentiannya. Berdasarkan aturan yang berlaku di TVRI, seorang anggota direksi bisa diberhentikan bila tidak melaksanakan ketentuan peraturan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan tidak memenuhi persyaratan seperti yang ditulis di dalam pasal 22.
"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata dia di dalam surat jawaban itu.
Advertisement