Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Harvey Moeis
Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Hal itu disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar hakim, Senin 30 Desember 2024.
Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain pidana badan, Helena dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ibu Menangis sampai Pingsan
Ibunda Helena Lim, yakni Hoa Lian, menangis lalu pingsan saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan putusan. Ini membuat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sempat menghentikan persidangan.
Hakim Pontoh kemudian meminta pihak keluarga untuk membantu mengeluarkan ibu Helena dari arena sidang. Ia juga memerintahkan petugas pengadilan untuk membantu mengeluarkan ibu Helena agar sidang pembacaan putusan tidak terganggu. Petugas kemudian membawa ibu Helena, yang sudah berusia lanjut, keluar dari ruang sidang.
Hukuman Helena Lim jauh lebih ringan dari suami artis Sandra Dewi. Ayah dua anak itu divonis 6,5 tahun. Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis, yakni Eko Ariyanto kini menjadi sorotan.
Advertisement