Orang dengan HIV (ODHIV) Dilarang Pemerintah Naik Haji
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melarang orang dengan HIV untuk menunaikan rukun Islam kelima ibadah haji di Mekkah.
Larangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji yang ditetapkan pada 9 Desember 2023.
Dalam keputusan Menkes disebutkan pada pasal 26 huruf E menyatakan jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:
a. gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;
b. sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);
c. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);
d. stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);
e. skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29);
f. HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau
g. Morbus Hansen (ICD-10 A30).
Anjar, Kuasa Hukum Jaringan Indonesia Positif, sebuah NGO nasional peduli HIV/AIDS yang ada di Jakarta mengatakan, keputusan Menkes ini wujud nyata stigma dan diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap orang dengan HIV.
"Pelarangan ini merupakan bentuk pelanggaran pada prinsip-prinsip HAM yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Maka sudah seharusnya peraturan ini dihapus atau dilakukan perubahan," katanya.
Lanjut Anjar, ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu.
"Selain untuk ibadah, bagi umat muslim ibadah haji merupakan perjalanan spiritual dalam mendekatkan diri kepada Alloh SWT. Ini juga berlaku bagi semua umat muslim termsuk ODHIV," katanya.
Sementara, pegiat penanggulangan HIV/AIDS Surabaya Bagus Dwipananda mengatakan, HIV bukan penyakit. HIV adalah virus yang ada dalam tubuh manusia yang terinfeksi.
"Orang terinfeksi HIV tidak bisa dilihat dengan kasat mata. Pada umumnya orang dengan HIV itu sehat. Dia bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan baik," katanya.
Kata Bagus, baru ketika ada penyakit penyerta, seperti batuk berkepanjangan, diare berkepanjangan, dan muncul penyakit lainnya itu dinamakan AIDS. "Ini baru orang tersebut terkena AIDS atau HIV stadium empat," katanya.
Bagus menambahkan, orang dengan HIV apabila rutin mengikuti terapi anti retroviral (ARV) maka kondisinya akan membaik atau tidak akan meningkat status HIV ke stadium lanjut. "Dan kondisinya seperti orang normal pada umumnya," katanya.
Bagus menambahkan, HIV berbeda dengan demensia. Orang terkena HIV masih kuat dan mampu menjalankan aktivitas sehari-hari. "Orang dengan HIV jangan disamakan dengan orang terkena demensia, diabet, atau skizofrenia," katanya.