Heboh Nikah Sedarah Warga Bulukumba, Ini Hukum Yang Melarangnya?
Seorang pria beristri di Bulukumba, Sulawesi Selatan bikin heboh setelah nekat menikah lagi. Pernikahan kedua yang dilakukan pria bernama Ansar, 32 tahun ini sebenarnya biasa, namun menuai kontroversi setelah yang dinikahi adalah adik kandungnya sendiri.
Istri sah Ansar lantas melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan tuduhan perzinahan. Lantas bagaimana aturan tentang nikah sedarah?
Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan larangan pernikahan sedarah. Hal itu tertuang dalam pasal 8 undang-undang tersebut yang menyatakan:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Padal pasal 16 juga disebutkan bahwa pejabat berwenang wajib melarang terjadinya pernikahan sedarah:
Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1),Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
Pernikahan saudara kandung ini bermula ketika Ansar nekat membawa kabur adik bungsunya yang sudah hamil 4 bulan ke Kalimantan. Untuk menikah, Ansar meminta sepupunya bernama Samparaja untuk menjadi walinikah.
Advertisement