Heboh Deklarasi Tentara Allah di Bandung Barat
Sebuah video berisi deklarasi Jundullah atau tentara Allah beredar di media sosial. Deklarasi itu diduga dilakukan oleh sekelompok warga di sebuah masjid di Kampung Sasak Bubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Deklarasi pembentukan Jundullah atau tentara Allah. Bahwa pada hari ini, Jumat 1 Januari 2021, di Masjid Allah Sawah, Sasak Bubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, KBB dibentuk suatu jemaah yang diberi nama Jundullah atau tentara Allah dengan penanggungjawab Erwan Sa'ad," demikian dikutip dari video berdurasi 02 menit 51 detik itu.
Pimpinan jemaah yang diketahui bernama Erwan Sa'ad itu membacakan kalimat deklarasi di sebuah masjid yang memiliki latar berwarna hijau. Ada beberapa orang jemaah yang di antaranya masih anak-anak. Salah satu akun media sosial yang turut membagikan cuplikan video viral tersebut adalah akun Instagram @kilasbandung.
Berikut ini isi deklarasi pembentukan Jundullah atau tentara Allah yang dibacakan Erwam Sa'ad: Untuk bersama-sama Insya Allah berjuang membuktikan Alquran surat ke 42 ayat 13 dan Alquran surat ke 47 ayat ke 7 dengan semua komponen kaum muslimin dimana pun mereka berada.
Merujuk pada apa yang disampaikan dalam deklarasi tersebut, Surat ke 42 dalam Alquran yakni Asy Syura. Sementara ayat ke 13 surat Asy Syura berbunyi "Dia (Allah) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya.
Sementara surat ke 47 dalam Alquran yakni Surat Muhammad, yang ayat ke 7 berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.
Menanggapi video tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung Barat, Muhammad Ridwan, akan mengecek dahulu informasi tersebut ke pihak yang bersangkutan sebelum menentukan apakah deklarasi tersebut menyimpang atau tidak.
Ridwan menilai perlu ditegaskan apa maksud dan tujuan deklarasi tentara Allah tersebut. MUI dan pihak keamanan akan menindaklanjuti dengan pelarangan jika deklarasi tersebut nantinya dirasa akan mengganggu keamanan.
"Deklarasi seperti tergantung dari tujuannya. Kalau maksudnya mengganggu keamanan masyarakat, tentu dilarang bukan hanya oleh MUI tapi oleh aparat hukum juga," tutur Ridwan.
Menurut Ridwan, perlu dipastikan juga atribut dan lambang yang digunakan dalam deklarasi tersebut. "Termasuk soal atribut yang mereka pakai nanti harus dilihat lambangnya apa dan tujuannya apa. Sebetulnya selama tidak melenceng ya tidak apa-apa, terutama dari segi keamanan dan kondusifitas," jelasnya.
Advertisement