Hebat, 64 Pejabat Pemkab Situbondo Sudah Serahkan LHKPN ke KPK
Tingkat kepatuhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Jawa Timur menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 secara elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI patut diacungi jempol.
Meski batas penyerahan akhir Maret 2022, sebanyak 64 pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Situbondo sudah menyelesaikan kewajiban menyerahkan LHKPN ke KPK pada 21 Januari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rakhman mengapresiasi kesungguhan 64 pejabat eselon II dan III pemkab yang patuh dan lebih cepat menyerahkan LHKPN 2021 kepada KPK RI. Padahal, batas waktu penyerahan akhir Maret 2022.
"Saya sampaikan terima kasih kepada semua pejabat OPD, camat, dan direktur RSUD lingkup Pemkab Situbondo yang memiliki kepatuhan melaksanakan kewajiban menyerahkan LHKPN secara elektronik kepada KPK lebih cepat ini," kaya Fathor, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo itu, penyerahan LHKPN oleh 64 pejabat pemkab lebih cepat dari batas waktu akhir ini baru terjadi di masa kepemimpinan Bupati Karna Suswandi dan Wabup Khoirani.
"Karena itu, kami berharap terus dipertahankan dalam menciptakan pemerintahan di Situbondo yang good government dan bersih dari praktik korupsi," ujarnya.
Fathor mengungkapkan, penyerahan LHKPN ke KPK RI sebelum akhir Januari 2022 itu menunjukkan tingkat kepatuhan 64 pejabat Pemkab Situbondo melaporkan harta kekayaannya cukup bagus. Bahkan, pejabat Pemkab Situbobdo paling tepat waktu menyerahkan LHKPN ke KPK RI di wilayah Tapal Kuda eks Karesidenan Besuki.
Advertisement