Hearing Lanjutan, Koordinasi PT BMJ dan BPN Belum Juga Clear
Menindaklanjuti hearing yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu, terkait persoalan permohonan nomor objek pajak (NOP) aset milik PT Bumi Megah Jaya (BMJ).
Kini PT BMJ langsung mendatangi kantor BPN II Kota Surabaya untuk melaksanakan kesepakatan hearing tersebut.
Kuasa Hukum PT Bumi Megah Jaya (BMJ) Antonius Youngky Adriano mengatakan, kedatangannya kali ini untuk menindaklanjuti hearing di Komisi B.
"Hari ini kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Hasilnya, kita diarahkan untuk melengkapi berkas- berkas pengukuran, jadi langkahnya adalah pengukuran terlebih dahulu baru kemudian diajukan permohonan hak oleh PT BMJ," jelas Antonius, Senin 11 Januari 2021.
Dalam kesempatan itu, ia juga menceritakan kronologi sengketa tanah yang akhirnya berakhir di kantor DPRD Surabaya.
"Kronologi permasalahan yang terjadi adalah sertifikat tanah ini dijaminkan di Bank dan Bank-nya sudah terlikuidasi dan diambilalih oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian sudah dilunasi dan sekarang tinggal memperpanjang SHGB-nya karena pada saat dijaminkan SHGB-nya sudah mati," imbuhnya.
Namun ternyata perpanjangan itu tak berhasil. BPN dianggap menghalangi proses pengurusan perpanjangan, hingga akhirnya dilakukan hearing di DPRD Surabaya agar clear.
"Makanya kami ke sini untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan di Komisi B," katanya.
Sementara itu, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Surabaya Ii, Wawas Setiawan mengatakan, pihak dari PT Bumi Megah Jaya (BMJ) datang ke BPN Surabaya II untuk menindaklanjuti hearing yang dilakukan dengan Komisi B DPRD kota Surabaya.
"Intinya ketika persyaratan dari PT BMJ terpenuhi berdasarkan peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertahanan, dan pihak PT BMJ sekarang sedang memenuhi permintaan persyaratan dari BPN," tandas Wawas.
Namun ternyata, pertemuan perwakilan PT BJM dan BPN II Surabaya ditanggapi berbeda oleh Direktur Utama PT Bumi Megah Jaya Olivia Megawati. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah merasa dibohongi oleh BPN II Kota Surabaya.
Padahal menurutnya, BPN sudah berjanji kepada PT BMJ untuk menyelesaikan persoalan perpanjangan HGB milik perusahaan ketika melakukan hearing di DPRD Surabaya.
"BPN tidak tepati janji kepada BMJ terkait hasil hearing di komisi B. Padahal direksi dan lawyer semua sudah membawa berkas lengkap ke BPN. Kini malah diminta untuk datang ke Dinas Cipta Karya dan site plan. Padahal itu di luar persyaratan surat ukur HGB. Yang saya tanyakan, kenapa permintaan itu tidak dibicarakan saat hearing? Syarat berkas lengkap kan harus terbit SPS? Kenapa pada saat hearing ada orang Cipta Karya tidak diajukan syarat demikian? Kami saat ini minta tolong bantuan kebijakan DPRD terkait janji BPN," kata Olivia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, institusi BPN II Kota Surabaya sudah wanprestasi atas kesepakatan hearing.
"Ini jelas, jika sekarang berkata lain ya berarti BPN sudah mencederai kesepakatan hasil hearing di DPRD," kata Mahfudz.
Ia mengaku akan meminta BPN untuk melakukan kesepakatan yang sudah disetujui dalam hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya.
"Kami meminta BPN laksanakan saja apa yang sudah disepakati di hearing. Jangan ajukan hal-hal yang tak ada dalam kesepakatan itu," katanya.
Advertisement