DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pasar di Eks Penjara Koblen
DPRD Kota Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya mencabut izin pemanfaatan eks Penjara Koblen sebagai pasar sayur dan buah. Hal itu disampaikan saat dengar pendapat bersama, antara Komisi B DPRD Surabaya dengan Pemkot, pada Kamis, 25 Februari 2021.
"Kalau kami minta dicabut saja. Kalau mau ditinjau boleh, asalkan izin itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan seenak sendiri," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz.
Menurutnya, Pemkot Surabaya tak bisa menyampaikan dasar hukum atas izin yang diberikan pada pihak swasta untuk mengelola pasar buah dan sayur di lokasi tersebut.
Sementara, bangunan itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 15 tahun 2005 dan Undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang Bangunan Cagar Budaya.
"Ya tadi sudah dilihat, dari aturan saja Pemkot itu tidak berdasar. Karena dalam perda maupun UU, tak ada aturan yang membolehkan cagar budaya jadi pasar atau tempat perdagangan," kata Mahfudz.
Ia melanjutkan, argumen pemkot tentang pemanfaatan Hotel Majapahit sebagai hotel dan tempat usaha makan dan minum, tak bisa diterapkan pada bangunan eks Penjara Koblen ini.
Menurutnya, pemanfaatan Hotel Majapahit yang juga berstatus sebagai cagar budaya, bisa diterima lantaran digunakan untuk pariwisata. Ia juga menegaskan jika dewan tak ingin kecolongan lagi, pada pemberian izin gedung bekas Penjara Koblen.
"Oke kalau misalkan hotel majapahit itu kami terima, karena pariwisata. Karena dulu-dulu pemberian izin sudah seenak sendiri, makanya sekarang kami tak mau kecolongan. Kami sebagai pengawas ingin Pemkot ini bekerja sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Belum ada konfirmasi dari Dinas Pariwisata terkait pemberian izin eks Penjara Koblen, serta pemanfaatan Hotel Majapahit yang disebut tak memiliki dasar aturan.