Hearing, Dinas Pendidikan dan Ahli Waris Sepakat Duduk Bareng
Persoalan tanah SDN Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terus bergulir. DPRD Banyuwangi menggelar hearing terkait permasalahan ini, Jumat, 29 Januari 2021. Dalam hearing ini disepakati akan ada pertemuan antara pihak eksekutif dengan yang menyatakan diri sebagai ahli waris tanah SDN Klatak tersebut.
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda. Hadir dalam kegiatan itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, Dedy Mardiyanto selaku ahli waris, dan sejumlah pihak yang terkait dalam persoalan ini.
“Kita tidak membicarakan sengketanya. Apa pun yang terjadi harus dicari solusi prioritas untuk anak-anak didik agar pembelajaran bisa berlangsung,” ujar Ficky Septalinda ditemui usai hearing.
Dia menyatakan, hearing ini digelar atas keinginan pihak komite sekolah dan orang tua siswa SDN Klatak yang anak-anaknya terkena dampak proses hukum kepemilikan tanah SDN Klatak. Komisi IV mendorong segera dilakukan pertemuan antara eksekutif dengan ahli waris.
“Kalau belm ada kejelasan, monggo duduk bareng eksekutif dan ahli waris. Kalau sama-sama kukuh-kukuhan ya akhirnya yang menjadi korban jangka panjang adalah siswa siswi yang ada di SDN Klatak,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menyatakan, bagi Dinas Pendidikan yang paling penting adalah bagaimana pada saat pembelajaran tatap muka dilaksanakan, sudah ada tempat bagi siswa SDN Klatak untuk sekolah.
“Kalau menunggu proses hukum pasti akan lama, di wilayah Klatak ini tidak ada SD lain, sehingga tidak bisa segera eksekusi dengan cara merger. Tentu yang paling bagus yang sudah kita sepakati, ya harus duduk bareng antara eksekutif dengan pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris,” tegasnya.
Suratno menambahkan, dirinya segera melaporkan hasil hearing kepada Sekretaris Daerah Banyuwangi. Dia berharap, pada Senin 1 Februari 2021 depan, atau paling lambat hari Selala 2 Februari 2021 sudah ada pertemuan. Sehingga dapat segera menghasilkan kesepakatan dan solusi agar siswa SDN Klatak bisa segera bersekolah.
“Solusinya, sama-sama menunggu keputusan hukum harus ada kesepakatan. Bagaimana di masa transisi ini bisa mengambil kesepakatan-kesepakatan. Dimohon bisa tetap belajar di sana,” harapnya.
Sementara itu, Dedy Mardiyanto melalui kuasa hukumnya, Adi Cahyono, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tetap menunggu rencana pertemuan yang akan dilakukan Senin 1 Februari 2021 depan. Dia menegaskan sebagai manusia biasa pihaknya siap bertemu untuk melakukan kesepakatan.
“Sebagaimana manusai biasa, intinya ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, anak didik jangan sampai tidak sekolah. Tapi kita tetap mencari solusi bagaimana, kita dapat jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Advertisement