Hawai Group Malang Tolak Ratusan Pengunjung karena Batas Usia
Sejumlah destinasi wisata di Jawa-Bali diizinkan untuk beroperasi kembali di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya destinasi di Kabupaten Malang yaitu Hawai Group Malang.
Meski sudah diizinkan untuk beroperasi kembali, ada beberapa aturan yang harus ditaati bagi destinasi wisata yang berada di daerah PPKM level 3. Aturan tersebut yaitu terkait dengan batasan usia pengunjung destinasi wisata tersebut.
Syarat tersebut tidak memperbolehkan pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki destinasi wisata. Sebab, kategori usia tersebut masih belum bisa menjalani vaksinasi.
Corporate Communication Hawai Group Malang, Andi Prasetya mengatakan ketentuan tersebut cukup memberatkan destinasi wisata, karena banyak pengunjung yang membawa anaknya untuk berlibur tidak bisa masuk.
"Terpenting adalah ketentuan harus menggunakan Pedulilindungi. Lalu yang agak berat itu, karena anak di bawah 12 tahun itu saat ini belum diperkenankan masuk. Artinya dalam keluarga yang datang ke sini bawa anak di bawah 12 tahun ya mohon maaf, itu ditolak," ujarnya pada Selasa, 14 September 2021.
Andi mengatakan, Hawai Group Malang sudah mulai buka kembali sekitar tiga sampai empat hari yang lalu. Dalam beberapa hari buka kembali tersebut, rata-rata jumlah pengunjung sekitar 200 orang.
"Per hari sekitar 200an (pengunjung) saja, ya naik turun. Seharusnya bisa lebih, tapi 90 persen pengunjung kami tolak, karena membawa anak kecil," katanya.
Andi mengatakan total daya tampung Hawai Group Malang sekitar 8 ribu pengunjung. Namun, karena di masa PPKM ini mereka menekankan kapasitas daya tampung menjadi seribu orang saja.
"Kan syaratnya 25 persen. Total kapasitas kami 8 ribu pengunjung, berarti kan sekitar 2 ribuan yang boleh. Itu kami tekan lagi jadi seribu pengunjung maksimal," ujarnya.
Andi menambahkan pihaknya berharap syarat batasan usia pengunjung untuk masuk destinasi wisata bisa dihapuskan agar tidak banyak wisatawan yang harus putar balik.
"Harapan kita jangan ada syarat anak kecil gak boleh masuk tempat wisata. Kan sebagian besar anak kecil. Jadi kami mendorong dan mendukung daerah kami (Malang) untuk ayo segera PPKM level 1," katanya.
Kabupaten Malang sendiri masih berada di kategori PPKM level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Advertisement