Hati-hati, Polisi Tindak Tegas Bus Pariwisata Tak Laik Jalan
Peringatan bagi pengelola bus, terutama untuk fasilitas kendaraan pariwisata. Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan menindak tegas terhadap bus pariwisata yang tidak laik jalan.
Penindakan tegas pada bus pariwisata ini, mengacuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas terakhir ini. Atas kondisi itu, Korlantas Polri berupaya mencegah terjadinya kecelakaan yang dialami bus pariwisata.
Menurut Direktur Penindakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya. Selanjutnya, pengelola diwajibkan untuk menggantinya dengan bus yang laik jalan.
"Jadi untuk kegiatan sweeping tadi awalnya adalah pelanggaran. Nah itu adalah awal dari kecelakaan," ujarnya pada wartawan usai menggelar razia bus pariwisata di Ragunan, Jakarta Selatan, pada wartawan Minggu 9 Juni 2024.
Raden Slamet mengatakan, Korlantas Polri mendukung kendaraan yang disweeping hari ini dan disidak. “Itu akan kami lakukan tindakan, dan kami sampaikan kepada PO-nya untuk mengganti, mengganti dengan kendaraan yang sudah lengkap, yang lain nanti kita hentikan," imbuhnya.
Korlantas Polri akan melakukan razia bus pariwisata secara rutin bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Razia ini akan menyasar berbagai lokasi, termasuk tempat wisata.
Langkah pengetatan terhadap bus razia guna mencegah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak laik jalan. Raden Slamet mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menyewa bus pariwisata.
"Harapannya supaya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata itu bisa terhindar," tandasnya.