Hati-hati, Pasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik Bisa Jadi Tersangka
Hati-hati jika memang jebakan tikus di sawah yang dialiri listrik. Pasalnya pemasang jebakan tikus bisa saja jadi tersangka.
Seorang warga bernama Slamet 66, tahun, warga Dusun. Belik Watu Desa. Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi jadi tersangka atas ulahnya sendiri. Penyebabnya, pria ini memasang jebakan tikus dengan aliran listrik.
Pasalnya jebakan tikus menyebabkan seorang bernama Sunaryo,54, tahun, tersengat listrik. Tragisnya korban yang merupakan tetangganya tersengat listrik di jebakan tikus yang dipasang di sawahnya di Dusun Kedungceleng, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Ngawi.
Polisi menyita barang bukti satu buah kabel panjang 10 meter, 8 (delapan) batang kayu/ patok kayu yang terhubung kawat, 1 (satu) buah lampu senter, 1 (satu) buah sarung, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah kaos lengan pendek, 1 (satu) pasang sandal japit warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah aki 12 Volt merk Yuasa, 1 (satu) buah cas aki warna kuning, dan 1 (satu) buah power inverter 1.000 W.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Argiwiyono, kejadian ini, berawal ketika tersangka berangkat ke sawah miliknya, bermaksud akan mengobati tanaman padinya. Sesampainya di sawah tersangka melihat bahwa lampu penanda jebakan tikus miliknya dalam keadaan padam.
Kemudian tersangka Slamet, mengecek sawah miliknya dan didapati ada orang yang tergeletak di sawah miliknya, setelah dilihat ternyata orang yang tergeletak tersebut adalah Sunaryo, tetangganya dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Mengetahui kejadian tersebut tersangka memberitahu keluarga korban dan mengecek bersama keluarga dan warga sekitar serta melaporkan ke kantor polisi,” ujar Argowiyono, dalam keterangan pers di Polres Ngawi dikutip Sabtu 25 Mei 2024.
Disebutkan Kapolres, pelaku memasang kawat yang dialiri listrik dari kabel PLN mengitari sawah miliknya untuk digunakan sebagai jebakan tikus. Kawat yang terpasang tersebut dialiri listrik mulai pukul 17.00 Wib sampai dengan 06.00 Wib pagi harinya.
“Kami imbau kepada masyarakat juga pemilik sawah, agar jangan pernah menggunakan jebakan tikus beraliran listrik dengan sengaja, karena dapat menimbulkan resiko serius bagi keselamatan dan ada ancaman hukumannya. Demi keselamatan bersama, gunakan cara yang aman, misalnya dengan pengasapan, sebar burung hantu dan gropyokan tikus,” tutup Kapolres Ngawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Advertisement