Hati-hati, Kecepatan Kereta Api Ditambah Jadi 120 km perjam
Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, sekarang ini sudah di posisi 120 km perjam dari sebelumnya 80 km perjam. Artinya, kereta sudah bertambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan.
“Untuk itu masyarakat pengguna jalan diimbau untuk lebih waspada ketika melintas di perlintasan, guna mencegah terjadinya kecelakaan,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Walas dikutip dari laman dephub, Sabtu 5 Agustus 2023.
Menurut Risal Walas, kedepan, kecepatan KA bisa mencapai 160 km perjam. Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat.
Dikatakan Risal, perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian. Guna mengantisipasi masalah, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Di antaranya, lanjut Risal, dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang. Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman.
Karena, menurut Risal, sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, pihaknya sudah tidak pernah mengeluarkan lagi izin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. “Target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang,” tuturnya.
Target awal penutupan perlintasan sebidang, lanjut Risal, yaitu menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan. Jaraknya kurang dari 800 meter atau lebar jalannya kurang dari 2 meter. Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas seperti: early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang atau kendaraan, serta Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan.
“Dalam membangun dan merawat fasilitas ini tentunya kami membagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah, operator kereta, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan aturan turunannya,” imbuhnya.
Penerobos Perlintasan Bisa Dipidana
Risal menjelaskan, dampak terjadinya kecelakaan selain mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan tertemper kereta, juga kerusakan sarana kereta. “Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api,” ucapnya.
Risal mewanti-wanti pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan. Contohnya, seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses dimana pemilik truk dituntut mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan. “Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang,” imbuhnya.
Advertisement