Hati-Hati! Kangen Water Ilegal
Selain bermasalah dengan iklan yang dianggap berlebihan, karena mengklaim menyehatkan dan bisa menyembuhkan penyakit, Kangen Water ternyata juga dianggap ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena belum memiliki izin edar.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, sejak tahun 2014 Badan POM RI sebenarnya telah melakukan pembinaan dan memberikan peringatan keras kepada sarana yang memproduksi dan mengedarkan Kangen Water. Badan POM RI juga telah melakukan pemusnahan terhadap produk Kangen Water tersebut.
“Selain itu Badan POM RI juga menginstruksikan agar sarana menghentikan kegiatan promosi atau iklan Kangen Water yang menyesatkan masyarakat,” kata Penny, Rabu, 6 Desember 2017.
Kata dia, Kangen Water tidak diproduksi berdasarkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Air Minum Dalam Kemasan. Dari hasil pengujian sampel produk, Kangen Water juga tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.
Penny juga menghimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah percaya dengan iklan dan promosi yang menyesatkan. Dia juga minta masyarakat ikut mengawasi peredaran Kangen Water.
“Laporkan kepada Badan POM RI, jika menemukan produk Kangen Water yang masih beredar,” ujar Penny. (amr)