Hati-hati Beri Bantuan, Jika Bodong Bisa Dipenjara
Kasus besar sumbangan dari keluarga Akidi Tio di Sumatera Selatan bisa menjadi pelajaran berharga bagi crazy rich di Indonesia, atau orang yang mengaku sebagai crazy rich. Sebab, jika kita sudah berniat memberi bantuan dan ternyata bantuan itu bodong alias tak berbentuk, siap-siap saja hotel rodeo menanti.
Pakar hukum Universitas Airlangga, Bagus Oktafian Abrianto mengatakan di Indonesia ada aturan-aturan yang mengatur tentang penipuan atau pemberitaan kabar bodong. Termasuk pula penipuan bantuan. Aturan itu ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Selain itu, jika orang yang ingin memberi bantuan menyampaikan melalui media elektronik, maka bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Jadi di KUHP pasal 14,15, dan 378 itu ada pasal tentang penipuan. Lah kalau teman-teman menggunakan media elektronik untuk menyampaikan akan beri bantuan, tapi palsu atau bodong, ada di pasal 28 UU ITE,” kata Bagus, Rabu 4 Agustus 2021 kepada Ngopibareng.id
Dalam aturan KUHP dan UU ITE itu, orang yang ingin memberi bantuan tapi melakukan penipuan alias bodong, maka menurut Bagus penjara akan menanti. Sebab, di pasal 14 dan 15 KUHP setiap orang yang dengan sengaja melakukan itu bisa dihukum penjara antara 2-10 tahun.
Kalau di pasal 378, bisa dibui paling lama 4 tahun. sedangkan jika menggunakan UU ITE, maka pelaku penipuan bantuan itu bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Maka dari itu, menurut Bagus, masyarakat harus berhati-hati jika melakukan atau mempercayai bala bantuan di masa pandemi dan masa digital saat ini.
“Makanya itu, kalau memang mau memberi bantuan itu hati-hati. Dipastikan dulu kita mampu memberi bantuan itu. Jangan janji-janji saja. Kalau viral kan akhirnya bermasalah. Di Indonesia ini sudah ada aturannya mengenai penipuan itu,” katanya.
Maka dari itu ia berharap, kasus Akidi Tio yang viral dan menggegerkan masyarakat Indonesia bisa menemui titik terang. Sebab, masyarakat sudah banyak yang berharap mendapatkan atau kecipratan bantuan yang nilainya fantastis itu.
Advertisement