Hati-Hati! Bawa Jimat Saat Ibadah Haji Bisa Dipidana Berat
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid mengimbau kepada para jamaah haji tahun 1444 H/2023 untuk tidak membawa jimat, obat kuat, dan rokok bila tidak ingin dipidana oleh otoritas Arab Saudi.
Sebab, jika tertangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi, jamaah haji bisa menjalani proses pidana di Arab Saudi yang cukup lama.
“Setiap tahun, pasti ada jemaah haji yang tertangkap karena bawa jimat. Dan di Arab Saudi, jimat itu sudah dianggap mendekati syirik dan ini hukumannya paling berat,” katanya, Kamis, 13 April 2023.
Ia menyebut, perbuatan syirik atau sihir di Arab Saudi itu bisa dikenakan proses pidana. Bahkan, hukuman maksimalnya itu bisa hukuman mati.
“Jadi saya pesan betul ke bapak ibu jemaah haji, tolong jimat atau semacamnya itu ditinggalkan di rumah saja, tidak perlu dibawa naik haji,” paparnya.
Menurutnya, kejadian-kejadian itu memang terjadi di beberapa musim haji sebelumnya. Bahkan, proses negoisasinya pun juga perlu waktu. Untuk itu, ia berharap jemaah haji tahun ini bisa patuh dan tertib.
“Tinggalkan saja jimat-jimat itu di rumah. Berangkat niatkan untuk ibadah haji. Jangan berpikir ketika bawa jimat ke tanah suci bisa lebih sakti,” terangnya.
Dia mengakui, untuk urusan jimat, Kemenag memang tidak bisa memantaunya secara langsung. Sebab, mayoritas jimatnya itu dibuat bukan dari bahan yang dilarang.
“Ya biasanya kertas, ada beberapa tulisan dan biasanya disimpan di tempat yang tak lazim. Dimasukkan dalam sabuk, dompet atau lainnya,” tambahnya.
Hal lain yang juga dilarang adalah rokok. Ia menyebut, rokok itu dilarang ketika jemaah membawa rokok di luar batas normal atau batas kewajaran.
“Bawa rokok tidak dilarang. Tapi ketika terlalu banyak bawa rokok sampai satu koper lebih itu tetap dilarang dan bisa dikenakan pasal penyelundupan,” urainya.
Subhan Cholid berpesan kepada calon jamaah haji, bawa rokok dalam jumlah yang wajar, jangan terlalu banyak agar tidak dianggap penyelundupan.
“Semisal satu hari konsumsi rokok satu bungkus, dan estimasi disana itu 41 hari ya bawa 2 atau 3 slop. Itu masih dalam batas wajar,” sambungnya.
Ia mengakui memang tidak ada aturan Arab Saudi terkait batasan maksimal membawa rokok saat menjalankan ibadah haji di tanah suci.
“Tapi, berdasarkan pengalaman kami, terlalu banyak membawa rokok itu juga bisa bermasalah dengan hukum karena dianggap melakukan penyelundupan,” paparnya.