Hasto dan Advokat Donny Tri Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah resmi dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Untuk proses pencekalan, KPK mengajukan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menetapkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keduanya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar dalam menangani kasus korupsi.
“Ketika ini naik (penyidikan), juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan (Hasto dan Donny),” ujar Asep di Gedung KPK dikutip Rabu 25 Desember 2024.
Dikatakan Asep, status cekal berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. “Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang. Ini prosedur yang berlaku untuk siapa saja yang terkait,” jelas Asep.
Hanya saja, Asep tidak merinci siapa saja pihak lain yang turut dicekal dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa langkah cekal dilakukan demi kepentingan penindakan hukum. “Kami menduga pihak-pihak tersebut memiliki informasi yang relevan,” tandasnya.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap. Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara merintangi penyidikan, sesuai Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Sedangkan Donny Tri Istiqomah, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto, diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Donny dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK memastikan bahwa pencekalan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas penyidikan. Upaya ini juga diharapkan dapat mencegah pihak-pihak terkait melarikan diri atau mempersulit proses hukum.
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar di dunia politik. Proses hukum akan terus dikawal untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Ketua PDIP Solo FX Rudi Rudyatmo mengatakan soliditas di internal PDIP tidak akan goyah meskipun ada kabar yang menyebutkan kadernya terlibat masalah hukum. Ia memastikan PDIP tetap bersatu dan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku.
“Kader PDIP semuanya dididik untuk taat pada hukum dan ideologi partai. Jika ada yang salah, tidak perlu melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Kami serahkan prosesnya sesuai aturan yang ada,” ujar mantan Walikota Solo ini.