Hasil Visum Pesilat Sidoarjo Tewas Saat UKT, Trauma Benda Tumpul
Penyebab kematian pesilat asal Kelurahan Pucang, Sidoarjo, saat mengikuti ujian kenaikan tingkat (UKT) akhirnya terkuak. Hal itu diketahui setelah dilakukan visum oleh tim forensik ditemukan memar pada hatinya. Luka tersebut merupakan trauma benda tumpul.
Dari hasil visum et repertum itu, diduga pesilat berusia 17 tahun itu menjadi korban penganiayaan oleh seniornya hingga tewas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban mengikuti UKT yang diselenggarakan di Kodim Sidoarjo pada Minggu, 11 September 2022.
"Saat mengikuti UKT itulah diduga korban dianiaya oleh para seniornya, korban sempat dilarikan ke RSUD Sidoarjo sebelum dinyatakan meninggal pada Minggu sore," ucap Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, 20 September 2022.
Masih dikatakan Kusumo, hasil visum yang didapatkan, pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada. Sedangkan, pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput).
"Ditemukan memar pada hati, kelainan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul. Kesimpulannya, sebab kematian korban adalah trauma benda tumpul di perut," imbuhnya.
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat tewasnya pesilat muda tersebut. Sebanyak tiga orang merupakan penguji dan satu koordinator pelatih. Satu di antaranya masih berusia 16 tahun.
"Sehingga kami tidak bisa menerapkan hukuman yang sama terhadap satu tersangka yang masih di bawah umur," jelas Kusumo.
Sedangkan, lanjut Kusumo, untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto 76C UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.