Hasil Visum Karyawan Bank Jatim Sidoarjo Tewas di Lamongan Nihil
Misteri tewasnya Suhartoyo, 57 tahun, pegawai Bank Jatim, Gedangan, Sidoarjo di Lamongan, pada 6 April 2022, hampir dipastikan karena sakit dan tak tertolong.
Ini berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dari bedah mayat yang menyatakan, bahwa pada tubuh korban tidak ditemukan kandungan obat keras. Baik kandungan alkohol atau zat kimia lainnya.
"Hasil labfor dari otopsi baru saja kita terima. Hasilnya menerangkan pada organ tubuh korban tidak ditemukan kandungan obat keras " kata Kanit I Pidum. Satreskrim Polres Lamongan Ipda Sunandar, Rabu 5 Oktober 2022.
Hasil dari Labfor Polda Jatim ini, lanjut Ipda Sunandar, akan dilampirkan dalam berkas pemeriksaan yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. "Tinggal kelengkapan hasil labfor saja. Pemberkasan sudah selesai dan minggu depan akan kita serahkan, " terangnya.
Berkas dimaksud adalah hasil pemeriksaan pria berinisial ES, 37 tahun, asal Kelurahan Kalijudan 8/37 RT 007 / RW 003, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Yakni, tersangka dalam kasus kematian Suhartoyo, yang diduga tidak sewajarnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Suhartoyo, 57 tahun, warga Lingkungan Bronggalan Sawah Tengah, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya
ditemukan tewas dalam mobil Pajero warna hitam bernomor polisi S 1697 LA terparkir di halaman RSUD dr Soegiri Lamongan, Rabu 6 April 2022 malam.
Saat ditemukan, korban yang sudah tidak bernyawa sedang dalam posisi terlentang di jok tengah. Sedang mobil dalam keadaan terkunci, dan beberapa hari kemudian kunci kontak mobil ditemukan di bawah pagar rumah sakit.
Lima bulan kemudian, kasusnya mencuat lagi. Pihak keluarga korban yang sebelumnya menerima kematian korban, ternyata melapor kembali ke polres karena yakin korban tewas tidak wajar.
Sehingga Polres Lamongan akhirnya membongkar mayat di Kediri, tempat korban dimakamkan, untuk dilakukan visum. Sebulan kemudian, hasilnya seperti disampaikan Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, bahwa pada tubuh korban tidak ditemukan kandungan obat keras. Baik kandungan alkohol atau zat kimia lainnya.
Sementara pengakuan tersangka ES, yang diketahui tinggal di Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Lamongan itu, tidak melakukan pembunuhan.
Tersangka hanya mengaku mengetahui kematian korban. Karena saat itu dia memang bersama korban. Bahkan dia menyopiri mobil korban, Pajero warna hitam bernomor polisi S 1697 LA.
Saat bersama korban, ES menyebut korban mengalami serangan jantung sebelum akhirnya meninggal. Tersangka waktu itu panik dan membawanya berputar-putar sebelum berinisiatif memarkir mobilnya di RSUD dr Soegiri Lamongan.
Polisi menangkap ES dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Selanjutnya pada Pasal 363, terkait pencurian dengan pemberatan karena mengambil ATM korban. Terakhir, dijerat dengan Pasal 359 barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.