Hasil Sidang MK, KPU Jatim Lakukan Hitung Ulang di 148 TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan penghitungan suara ulang dan penyandingan data di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) se-Jatim. Hal itu merupakan hasil sidang gugatan sengketa Pemilu 2024.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim kini tengah melakukan persiapan dengan melakukan koordinasi bersama KPU RI, serta pihak terkait seperti Bawaslu dan aparat keamanan.
Menurut Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, untuk pelaksanaannya sendiri, KPU akan menentukan penghitungan suara ulang maupun penyandingan data di 148 TPS yang tersebar di tiga Kabupaten.
"Di antaranya Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Jember," kata Aang dikonfirmasi, Jumat 14 Juni 2024.
Adapun 148 itu dengan rincian 130 TPS melakukan penghitungan ulang dan 18 lainnya melakukan penyandingan data atau pencermatan dokumen formulir C hasil.
Terpisah, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku oleh MK diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan penghitungan ulang dan penyandingan data. Untuk itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyukseskan kegiatan tersebut.
"Harapan saya ke KPU agar ini diklaster dan tetap infonya boleh dikeluarkan keluar dikasih monitor namun tempatnya harus aman, karena jangan sampai terjadi potensi macem-macem karena itu hitung ulang. Barang ini dari MK adalah produk hukum jadi harus kita amankan betul," kata Hendy.
Advertisement