Hasil Rakernas V PDIP Singgung Kenaikan UKT di Kampus Negeri
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah kampus negeri disinggung dalam hasil rapat kerja nasional (Rakernas) V PDIP. Hasil sikap partai dalam rekomendasi eksternal menyebut pemerintah untuk menurunkan mahalnya biaya Pendidikan tinggi.
“Mencermati gejolak yang terjadi diberbagai kampus akibat kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara drastis, Rakernas V Partai menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya Pendidikan Tinggi melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024,” mengutip dari sikap ekternal Rakernas V PDIP yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto dan Ketua Pengarah, Djarot S. Hidajat sebagaimana ditetapkan di Jakarta, 26 Mei 2024.
Sementara terkait kenaikan UKT dan uang pangkal di sejumlah universitas saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai memberatkan mahasiswa.
Menurut Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin bahwa perlunya pembiayaan secara proporsional agar UKT tidak terlalu membebani mahasiswa.
“Masalah pendidikan tinggi itu adalah amanat konstitusi yang harus kita jalankan," ujarnya dalam memberikan keterangan persnya usai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Pembukaan Pekan Ekonomi Syariah (PEKSyar), dan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Rabu 22 Mei 2024.
Wapres menjelaskan, bahwa perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Namun, tantangan biaya pendidikan tinggi yang mahal menjadi hambatan signifikan.
“Solusi-solusi pemerintah yang menanggung seluruhnya tidak mungkin, belum bisa," tambahnya.
Untuk itu, Mar' uf Amin menekankan pentingnya peran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dalam mencari solusi alternatif untuk pembiayaan pendidikan.
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, kembali menjelaskan kepada publik terkait penyesuaian UKT yang terjadi di sejumlah PTN dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Penjelasan itu disampaikan seusai rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa 21 Mei 2024.
“Kami selalu mendengarkan dan menerima masukan secara saksama. Kami juga telah melakukan komunikasi yang intens dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk menyamakan frekuensi dan menuju titik temu yang terbaik bagi kita semua. Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa poin penting,” Dirjen Diktiristek.
Poin pertama adalah terkait miskonsepsi bahwa UKT seluruh mahasiswa naik. “Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” jelas Haris.