Hasil Putusan MK, Pj Gubernur Jatim: Kita Dukung yang Menang
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya oleh tim Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang pada Pilpres 2024 ini.
Menyambut hasil tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, mendukung penuh apapun yang jadi keputusan MK. "Pesta demokrasi sudah selesai sudah diputuskan dan kita dukung yang menang," ungkap Adhy saat ditemui di Surabaya, Senin 22 April 2024.
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Jatim agar kembali menyatu, yang berbeda pilihan dapat menerima hasil MK dengan lapang dada dan mendukung pemerintahan yang baru ke depan.
"Iya kan sudah bersama-sama kita ikuti, kalau sudah putus berarti kan kita tinggal menerima dan mendukung apa keputusan MK. Iya sudah berlanjut dan hentikan semua urusan kepentingan. Kita sekarang punya pemerintahan yang baru yang memang harus kita ikuti. (Mari) kita beri kesempatan," pungkasnya.
Seperti diketahui, seluruh gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK, pada Senin 22 April 2024.
Advertisement