Hasil OTT KPK di Kemendikbud Dilimpahkan ke Polisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini yang disasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). OTT di lingkungan Kemendikbud ini terjadi pada Rabu, 20 Mei 2020, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
"Benar, pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020 malam.
OTT tersebut berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK, perihal dugaan adanya penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud.
Selanjutnya, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut. Hasilnya, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp27,5 juta.
Menurut Karyoto, OTT Kemendikbud diduga Rektor UNJ telah meminta kepada masing-masing Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp5 juta, pada 13 Mei 2020. Permintaan ini melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut, lanjut Karyoto, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
"Tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana," sambungnya.
Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono, dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.
"Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," sambung Karyoto.
KPK pun melakukan serangkaian penghimpunan keterangan antara lain terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," terang Karyoto.
KPK, kata dia, mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19.
Terpisah, Kemendikbud Nadiem Makarim dalam keterangan singkatnya menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum."Kami akan kooperatif," ucapnya.