Hasil Operasi, Polisi Trenggalek Musnahkan 72 Balon Udara
Sebanyak 72 balon udara dimusnahkan oleh tim gabungann di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada Rabu 22 Mei 2024. Pemusnahan dilakukan usai digelar operasi gabungan oleh TNI, Polri, Satpol PP dan PLN setempat.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Boweo Supriyono, balon udara merupakan hasil operasi gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan PLN yang belum sempat diterbangkan saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 dan Lebaran Ketupat yang lalu.
“Kami musnahkan 72 buah balon dengan berbai ukuran dari yang kecil sampai yang ukuran besar. Selain itu kita musnahkan juga petasan sebanyak 23 buah,” ujar Kapolres Trenggalek melalui Kapolsek Tugu AKP Panut, pada Rabu 22 Mei 2024.
Kapolsek Panut menyebutkan, proses pemusnahan balon udara dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan untuk petasan, pemusnahan dilakukan dengan cara merendam petasan kedalam air.
Lanjut AKP Panut menuturkan, balon udara memiliki potensi bahaya yang cukup tinggi. Selain memicu kebakaran dan dapat merusak instalasi listrik juga dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.
“Jika kita melihat berita, sudah banyak contoh kerusakan yang ditimbalkan. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada yang sampai menjadi korban di wilayah Ponorogo. Jangan sampai hal serupa terjadi di Trenggalek,” imbuhnya.
Polisi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Tugu agar tidak menerbangkan balon udara ataupun bermain petasan. Karena tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi jug aorang lain serta kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Hadir dalam acara itu antara lain, Danramil Tugu Kapten Inf. Panut, Waka Polsek Tugu Ipda Maswinarno, Kasi Trantibum Kecamatan Tugu Antun Yuwono, Tiga pilar desa Banaran dan Winong, serta sejumlah tokoh masyarakat.