Hasan-Tantri dan 4 Anaknya Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sisi lain ada temuan data aneh di luar kasus hukum yang mendera Hasan dan Tantri.
Yakni, pasangan suami-istri itu dan keempat anaknya ternyata masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam laman https//cekbansos.kemensos.go.id, nama Hasan Aminuddin, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur masuk dalam daftar penerima manfaat (PM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Sisi lain, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan taun 2022 tercatat enam penerima manfaat. Yakni, Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, dan empat anaknya, Daffa Taaj Mulkilakbar, Muhammad Ihsan Sani, Athaya Kahfi Mulkilakbar, dan Zyandru Wafda Mulkilakbar.
Tidak hanya nama, tetapi keenam penerima manfaat PKH tersebut juga dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Tetapi anehnya, NIK mereka sama yaitu, 3513142003170008.
Puput Tantriana Sari lahir di Ponorogo 23-05-1983 dan Hasan Aminuddin lahir di Probolinggo 07-01-1965. Daffa Taaj Mulkilakbar lahir di Surabaya 17-04-2009, Muhammad Ihsan Sani lahir di Probolinggo 03-09-2001, Athaya Kahfi Mulkilakbar lahir di Surabaya 14-01-2013 dan Zyandru Wafda Mulkilakbar lahir di Surabaya 30-06-2018.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Siti Maryam mengatakan, DTKS merupakan data yang diusulkan dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) terus ke atas dibahas di musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).
Setelah DTKS dibahas dan ditetapkan melalui musdes atau muskel, kata Siti, data tersebut dikirimkan ke Dinsos Kabupaten Probolinggo. Dinsos kemudian memasukkan ke aplikasi data kemiskinan, yang kemudian dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos kemudian mengembalikan data DTKS itu kepada Dinsos kembali agar penerima manfaat bisa menerima bansos baik dalam bentuk sembako atau tunai.
Meski demikian, kata Siti, tidak semua nama yang masuk DTSK secara serta merta bisa menerima bantuan sosial.
“Saya hanya bisa berharap, mudah-mudahan bansos tepat sasaran. Sepengetahuan saya, Pak Hasan dan keluarganya tidak pernah menerima bansos. Setahu saya pula, banyak pejabat namanya masuk daftar tetapi tidak menerima bantuan,” ujar Siti kepada wartawan, Senin, 14 Maret 2022.