Hary Tanoe Bakal Jalan Kaki ke KPU, Ada Apa?
Jakarta: Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan seribuan kadernya akan berjalan kaki menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan partainya agar dapat ikut Pemilu 2019.
"Besok, Senin, 9 Oktober 2017, pendaftaran kita jalan dari sini (Kantor Perindo) pukul 10.30 WIB diikuti oleh lebih dari 1.000 kader, kita jalan kaki ke KPU," kata Hary di Kantor Perindo, Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2017.
Ia mengklaim, berdasarkan informasi yang dia terima hingga saat ini, Perindo bakal menjadi partai pertama yang akan mendaftar verifikasi parpol di KPU.
"Kalau itu yang terjadi, maka kami senang dan berterima kasih kepada kawan-kawan atas kesiapannya, karena tidak mudah," katanya.
Upaya Perindo untuk menjadi partai pertama yang mendaftar verifikasi parpol, menurut Hary adalah sebuah prestasi. Sebab, partai lain yang notabene lebih lama dari Perindo, masih belum melakukannya.
"Jadi ini satu prestasi pimpinan dan sekjen yang telah bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan administrasi yang begitu banyak. Partai lain belum siap, besok kita partai politik pertama yang sudah siap," ujarnya.
Salah satu syarat mendaftar jadi calon peserta pemilu 2019, parpol wajib mengisi data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Data terkait pun harus dicetak dan dibawa ke meja pendaftaran yang berada di lantai dua Gedung KPU, Jakarta. Masa pendaftaran peserta pemilu 2019 dibuka hingga Senin, 16 Oktober 2017.
Usai masa pendaftaran, KPU bakal melakukan pemeriksaan administrasi mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017. Tahap selanjutnya adalah proses revisi kelengkapan yang bisa dilakukan parpol pada 12-15 Desember 2017.
Selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan atau faktual. Kecuali parpol peserta pemilu 2018 yang diverifikasi di Kalimantan Utara, seluruh parpol baru bakal diverifikasi faktual seluruhnya.
Verifikasi itu dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Sementara parpol yang mesti melalui tahapan revisi, baru akan diverifikasi pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU. (kuy)