Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pengusaha Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Suami artis Sandra Dewi ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," jelas Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey Moeis membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Ayah dua anak laki-laki ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Pengusaha berusia 39 tahun ini dalam kasus tersebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar.