Haruskah Remaja Putri Paham Fikih Perempuan?
MENGINJAK usia remaja, Fitriyah mulai gelisah. Bahkan gadis 17 tahun ini, banyak bertanya pada ibunya, tapi terkadang ibunya tidak bisa menjawab secara memuaskan. “Ya, khususnya soal haidl, nifas,” keluhnya.
Apakah setiap perempuan, baik remaja maupun kaum ibu, harus memahami ilmu fikih, khususnya Fikih Perempuan? Tanyanya pada ngopibareng.id
“Kaum perempuan, wajib belajar tentang hukum-hukum haidl, nifas dan istikhadlah yang dibutuhkan. Jika sudah bersuami dan suaminya mengerti hukum-hukum yang dibutuhkan tersebut maka suaminya wajib mengajari istrinya,” kata Ustad Ma’ruf Khozin, dari Tim Aswaja NU Center Jawa Timur
”Adapun jika suaminya tidak mengerti, maka wanita tersebut wajib pergi belajar kepada orang yang mengerti dan suaminya haram mencegahnya, kecuali suaminya yang belajar kemudian diajarkan kepada istrinya”. Hal ini sesuai dengan kitab Syarwani juz 1 hal 414.
Diingatkan, memelajari Fikih Perempuan harus kita perhatikan sungguh-sungguh. Sebab masih banyak sekali perempuan yang sudah haidl atau nifas atau istikhadloh tetapi belum mengerti tentang hukum-hukum yang penting ini.
“Bahkan banyak yang sudah berumah tangga baik laki-laki maupun yang perempuan sama sekali belum mengerti hal ini. Padahal bab ini sangat kuat hubungannya dengan shalat, puasa, sesuci, hubungan suami-istri dan sebagainya,” tegas Ustad Ma’ruf Khozin. (adi)