Harun Masiku Masih Berkeliaran Bebas
Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8-9 Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Ketiga tersangka lain ialah eks anggota Bawaslu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta). Harun Masiku diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menggantikan kader PDIP, mendiang Nazarudin Kiemas.
Semula Harun Masiku dikabarkan dia di luar negeri. Belakangan diketahui eks caleg PDIP itu sudah berada di Tanah Air. Pihak Imigrasi bahkan mengakui kalau Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020. Imigrasi saat itu mengakui terlambat menginput data.
Buntut dari itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mencopot Ronny Franky Sompie dari Dirjen Imigrasi dan Jhoni Ginting sebagai pengganti Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya telah mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku ke seluruh Polda dan Polres di Indonesia.
"Surat dari KPK sudah menerbitkan surat dari DPO-nya. Sudah dikirimkan ke semua Polda dan Polres. Inilah wujud dari keseriusan Polri untuk membantu KPK," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 12 Februari 2020.
Polri hanya membantu KPK untuk memburu Harun Masiku. Menurut Argo, kasus yang sama juga pernah dilakukan Korps Bhayangkara seperti memburu tersangka masus Wisma Atlet, M. Nazaruddin, hingga tersangka kasus e-KTP, Miryam S Haryani.
"Intinya polisi serius membantu dan leading sektornya ada di KPK. Kita polisi membantu," tutur dia.
Sebelumnya, Polri telah memburu Harun Masiku mulai dari kediamannya hingga ke lokasi-lokasi yang biasa disinggahi. Namun, hasil perburuan Harun Masiku itu masih nihil.
"Pihak kepolisian akan langsung menyerahkan Harun Masiku ke KPK bila telah tertangkap," tegas Argo.
Advertisement