Harun Masiku Buron, KPK Sebut Telah Mempertimbangkan OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah mempertimbangkan dan mengantisipasi operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, tersangka pemberi suap Harun Masiku masih buron hingga saat ini. Harun diketahui pergi ke Singapura, pada 6 Januari 2020.
“Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategi dari penyidik. Kami sudah mengantisipasinya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antaranews.
Ia lantas menjelaskan terkait proses penyadapan OTT yang tidak hanya mengandalkan hasil penyadapan saja.
“Sekali lagi perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan dari kegiatan OTT tidak hanya mengandalkan penyadapan tetapi ada cara-cara lain yang itu merupakan strategi-strategi operasai tertutup. Walaupun penyadapan merupakan hal yang penting juga untuk kemudian melakukan operasi tangkap tangan,” katanya.
Harun diketahui menuju Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 6 Januari 2020, pukul 11.00 WIB.
Sedangkan, KPK melakukan OTT dan memeriksa delapan orang pada Rabu dan Kamis, 8 dan 9 Januari 2020, di Jakarta, Depok dan Banyumas. Dari delapan orang itu, Harun tak ikut tertangkap.
Pada 9 Januari, KPK Mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Dua tersangka penerima antara lain Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agus Tio Fridelina. Sedangkan dua tersangka pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta.
Dalam kasus itu, diketahui Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan 1, menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan 1 Nazarudin Kiemas, yang meninggal. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.