Harun Masiku 3 Tahun 6 Bulan Buron, Isu Ngumpet di Kamboja
Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 17 Januari 2020 atau hampir 3 tahun 6 bulan lamanya. Polri juga sudah menerbitkan red notice atas nama Haru Masiku.
Keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Ia merupakan tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Beredar kabar, mantan calon legislatif atau caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dikabarkan bersembunyi di Kamboja. Bahkan, ia diduga telah berganti kewarganegaraan.
Menanggapi isu tersebut, Divisi Hubinter Polri (Interpol Indonesia) hingga kini belum menerima informasi dari Interpol Kamboja mengenai kabar Harun Masiku.
“Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, dikutip dari ANTARA.
Untuk menindaklanjuti kabar Harun Masiku berada di Kamboja, tambah Ramadhan, Interpol Polri mengirimkan permintaan kepada Intepol Kamboja melalui chanel 1-24/7 dalam rangka mengklarifikasi kabar tersebut.
"Interpol Polri sudah menerbitkan red notice, apabila Harun Masiku melalui perlintasan resmi di negara manapun, anggota interpol pasti akan mendeteksi," sambung dia.
Sebelumnya, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia, pada Maret lalu. Ia juga sempat dikabarkan meninggal dunia.