Harta Walikota Solo Gibran Rakabuming Naik Rp4 Miliar
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka punya tambahan harta Rp4 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penambahan harta itu terkait dengan pembelian tanah.
Mulanya, ayah Jan Ethes itu ditanya wartawan soal LHKPN. Putra Presiden Jokowi itu mengaku melaporkan LHKPN 2021 dan sempat merevisinya pada Januari 2022. "Sudah (melaporkan), Januari saya revisi, ada tambahan beberapa aset," katanya kepada wartawan, Jumat 11 Februari 2022.
Saat ditanya soal jumlah penambahan hartanya, suami Selvi Ananda itu semula enggan membeberkan. Namun ketika wartawan menyebut ada informasi tentang tambahan harta Rp4 miliar itu, dia tidak membantah.
"Wes ngerti ngono (sudah tahu gitu kok). Cuma beli tanah kemarin," selorohnya.
Tak hanya soal tambahan harta, Gibran Rakabuming Raka juga menjawab ketika ditanya terkait utangnya. Dia mengaku masih memiliki tanggungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Dilihat sendiri. Tambah dikit (utang). Itu kan KPR tiap tahun kan pasti berkurang (utangnya)," jelasnya.
LHKPN
Dikutip dari situs LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), elhkpn.kpk.go.id, data Gibran Rakabuming Raka masih belum diperbarui. Data terakhir yang diunggah KPK yaitu ketika Gibran maju dalam Pilkada 2020. Saat itu, harta Gibran sebanyak Rp22 miliar dikurangi utang Rp895 juta. Total harta Gibran pada 2020 sebesar Rp 21.152.810.130.
Sumber Kekayaan
Kekayaan terbesarnya berasal dari aset properti. Gibran Rakabuming Raka diketahui memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya diklaim merupakan hasil sendiri alias bukan warisan atau hibah. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta. Untuk aset berupa kendaraan, Gibran Rakabuming Raka melaporkan kepemilikan 8 buah kendaraan berupa 5 mobil dan 3 motor.
Sebagaimana aset tanah, seluruh kendaraan miliknya merupakan hasil sendiri. Kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 senilai Rp350 juta, Isuzu Panther tahun 2012 senilai Rp70 juta, Daihatsu Grandmax tahun 2015 senilai Rp60 juta, Toyota Avanza masing-masing tahun 2012 dan 2016 senilai Rp60 juta dan Rp90 juta.
Untuk roda dua, Gibran Rakabuming Raka mengoleksi motor Royal Enfield tahun 2017 dengan taksiran nilai Rp40 juta, lalu Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp5 juta dan Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp7 juta. Dalam LHKPN, kakak Kaesang Pangarep itu juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp260 juta. Berikutnya aset lain berupa kas dan setara kas senilai Rp 2,15 miliar. Politikus yang baru masuk menjadi kader PDI-P ini juga memiliki aset yang dicatat sebagai harta lainnya sebesar Rp 5,52 miliar serta utang sebesar Rp 895,58 juta.
Gaji dan Tunjangan Walikota Solo
Gaji walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, walikota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan PAD di atas Rp150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Sebagai contoh, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Walikota Solo paling kecil sebesar Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar yang dibagi proporsional dengan wakilnya.