Harta Walikota Ambon Rp12 M, Tak Punya Kendaraan
Harta kekayaan Walikota Ambon Richard Louhenapessy mendapatkan sorotan. Sebab, tersangka kasus dugaan suap izin usah retail Alf***** ini, tercatat tidak memiliki mobil maupun motor. Namun pada data sebelumnya Richard Louhenapessy tercatat memiliki satu unit mobil.
Dicek pada laman eLHKPN, Kamis 12 Mei 2022, Richard Louhenapessy memiliki harta Rp12 miliar lebih untuk pelaporan periodik 2020. Untuk laporan terbaru belum tampak di eLHKPN.
Pada laporan LHKPN 2020 itu tercatat total harta Richard Louhenapessy senilai Rp 12.495.832.265. Harta itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Ambon dengan nilai total Rp 4 miliar lebih. Untuk alat transportasi, Richard Louhenapessy disebut tidak memiliki sama sekali.
Tak punya Hutang
Harta lain berupa harta bergerak lainnya senilai Rp132 juta. Lalu untuk komponen kas dan setara kas Richard Louhenapessy menuliskan Rp 8,2 miliar lebih. Dari seluruh hartanya itu Richard Louhenapessy tidak memiliki utang.
Dibandingkan pada tahun sebelumnya, Richard Louhenapessy memiliki harta lebih sedikit yaitu totalnya Rp 9.811.567.348. Harta itu termasuk empat bidang tanah dan bangunan senilai total Rp4 miliar lebih.
Untuk mobil tercatat Richard Louhenapessy memiliki Toyota Fortuner tahun 2006. Lalu ada harta bergerak lain senilai Rp 148 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 5.488.567.348.
Dicekal Plesiran ke Luar Negeri
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Ambon dicekal plesiran ke luar negeri. Langkah itu ditempuh guna kepentingan penyidikan. KPK menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri," jelas Ali Fikri.
Pemimpin KPK, Firli Bahuri belum mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara Richard Louhenapessy cs.
"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.