Harta Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tahanan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ridwan Djamaludin, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 9 Agustus 2023.
Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan biji nikel, di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penahanan Ridwan Jamaluddin membuat publik mempertanyakan harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) tersebut.
Harta Ridwan Djamaludin Berdasarkan LHKPN KPK
Berdasarkan data resmi dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Ridwan Djamaluddin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 16,6 miliar. Rinciannya, harta sembilan tanah dan bangunan dengan total sebesar Rp 5,08 miliar. Lalu, pria 60 tahun itu juga tercatat memiliki empat harta alat dan transportasi dengan totalnya sebesar Rp 815 juta.
Selain itu, Ridwan Djamaluddin juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,42 miliar. Selanjutnya, pria kelahiran 24 Maret 1963 ini memiliki kekayaan dalam surat berharga sebesar Rp 1,44 miliar, dan kekayaan khas dan setara khas senilai Rp 7.870.358.203.
Total secara keseluruhan, sesuai laporan terakhir pada 20 Februari 2023, jumlahnya sebesar Rp 16,6 miliar. Sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi senilai Rp 5,7 triliun.
Dicopot dari Jabatan
Sebelum ditahan Kejagung, Ridwan Djamaluddin telah dicopot dari susunan Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero), setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, hari ini menyebut, Ridwan Djamaludin ditahan sementara di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Jika pemeriksaan selesai, ia akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.