Harta Makelar Kasus Suap Ronald Tannur di PN Surabaya Rp1 Triliun, Pengamat: Selidiki Asal Kekayaan
Zarof Ricar (ZR), Makelar kasus suap vonis bebas Ronald Tannur untuk tiga hakim di PN Surabaya, ditangkap Kejaksaan Agung. Pengamat meminta jaksa menyelidiki aliran kekayaan ZR yang mencapai Rp Rp 920 miliar.
Dugaan Berasal dari Jasa Makelar Kasus
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut agar jaksa mengungkap secara menyeluruh asal usul harta ZR. "Itu uang dari siapa saja, pernah diberikan kepada siapa saja, terkait dengan kasus apa saja," kata Zaenur kepada media, Selasa 19 November 2024.
Menurutnya jaksa wajib mengusut nama-nama dan kaitan perkara yang ditemukan, berdasarkan aspek hukum pidana. "Sejauh apa nama-nama itu punya keterkaitan itu adalah tugas dari penyidik untuk mengungkap-nya," katanya.
Komposisi Tim Pemeriksa Dipertanyakan
Selain itu, ia juga menyoroti komposisi tim pemeriksa Mahkamah Agung yang mengungkap dugaan pelanggaran etik atas tiga hakim agung di tingkat kasasi.
Yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST). Kesimpulan tim pemeriksa mendapati jika mereka tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurut dia, komposisi tim pemeriksa tersebut hanya diisi oleh internal MA karena diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hakim Agung Jupriyadi dan Noor Edi Yono.
Seharusnya MA membentuk tim yang berisikan beragam unsur, seperti Komisi Yudisial dan ahli hukum. Hal ini agar menjamin independensi pemeriksaan.
"Tujuannya bukan untuk penegakan hukum pidana-nya, tapi memeriksa jejaring mafia hukum ini dan juga bagaimana mafia hukum ini bekerja, agar ke depannya bisa dibuat perubahan-perubahan, program-program perbaikan agar tidak terulang di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Pelanggaran Etik Tak Terbukti
Tiga hakim itu diperiksa lantaran temuan kertas catatan alokasi uang kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald, Soesilo, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, di kediaman ZR. Ketiga hakim tersebut menerima uang Rp 5 miliar sementara Zarof mendapat imbalan sebesar Rp 1 miliar atas jasanya.
Hasilnya, tim pemeriksa mengakui ZR pernah bertemu di Makassar dengan Hakim Agung S selaku ketua majelis kasasi. Dalam pertemuan singkat itu, ZR sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak memberikan tanggapan.
Kesimpulan pemeriksaan, didapati bahwa ZR tidak pernah bertemu dan tidak pula mengenal keduanya. Oleh karena itu, MA memutuskan menutup pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada majelis kasasi Ronald Tannur.
Harta ZR di Rumahnya
Diketahui Kejagung menangkap Zarof Ricar karena menjadi penghubung antara pegacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut memberikan vonis bebas terhadap Ronald yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriliyanti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dan emas batangan senilai hampir Rp 1 triliun, dari rumahnya. ZR mengaku jika harta itu merupakan hasil dari pengurusan perkara.
Advertisement