Harta Kekayaan WNI yang Disimpan di Singapura Sekitar Rp 2.600 T
Jakarta: Harta kekayaan WNI yang disimpan di Singapura mencapai sekitar 200 milyar Dolar AS atausekitar Rp 2.600 trilyun. Sementara sekitar 50 milyar Dolar atau sekitar 650 trilyun lagi disimpan di beberapa negara lain. Menurut catatan Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah harta kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri total 250 milyar Dolar AS atau sekitar Rp3.250 trilyun).
Singapura menjadi negara asal yang memuncaki jumlah repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia menjelang berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret mendatang.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta hari Rabu (29/3) siang mengatakan, sekitar 57 persen repatriasi berasal dari Singapura, atau mencapai Rp84,52 triliun.
Negara asal repatriasi lainnya yaitu Cayman Islands yang mencapai Rp16,51 trilyun, Hong Kong Rp 16,28 trilyun, British Virgin Islands Rp 6,58 trilyun, dan China Rp 3,65 trilyun. Sedang untuk deklarasi luar negeri, Singapura menguasai 73 persen atau mencapai Rp751,19 trilyun.
Negara asal lainnya yang mendominasi deklarasi harta luar negeri WNI yaitu British Virgin Islands yang mencapai Rp 76,92 trilyun, Hong Kong Rp 56,27 trilyun, Cayman Islands Rp 52,86 trilyun, dan Australia Rp 41,15 trilyun.
Sebagaimana diketahui, dari 250 miliar dolar AS ( Rp3.250 triliun) harta orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi dari Indonesia di luar negeri, terdapat sekitar 200 miliar dolar AS (Rp2.600 triliun) disimpan di Singapura.
Dari Rp2.600 triliun kekayaan WNI di Singapura, sekitar Rp 650 triliun berada dalam bentuk "non-investable assets" seperti properti.
Menurut laman resmi pengampunan pajak DJP yang diakses pukul 14.00 WIB, jumlah komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp 4679 trilyun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.505 trilyun, deklarasi luar negeri Rp 1.028 trilyun, dan repatrasi Rp 146 trilyun.
Ditjen Pajak juga mengingatkan kewajiban wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan bagi harta deklarasi dalam negeri dan laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk wajib pajak badan. (nga)
Advertisement