Harta Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi masih 'Menghilang'
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah resmi menyita harta Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Dari rumah mewah Harvey Moeis berlantai empat di Pakubuwono, Jakarta Selatan, disita 65 keping emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai Rp76 miliar, dollar Amerika Serikat (AS) 1.547.300 atau setara Rp24 miliar, dan 4 ratusan dollar Singapura setara Rp 4,7 miliar.
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dikonfirmasi, Senin 1 April 2024.
Bak menghilang, Sandra Dewi diketahui belum menjenguk Harvey Moeis sejak ditetapkan jadi tersangka, Rabu 27 Maret 2024. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keberadaan Sandra Dewi pun dipertanyakan. Hingga enam hari penahanan sang suami, Sandra Dewi dan keluarga belum mendapatkan izin untuk menjenguk Harvey Moeis. Sementara itu, dikutip dari akun resmi Instagram @sandradewi88, ibu dua anak laki-laki itu mematikan kolom komentar. Hari ini, perempuan berusia 40 tahun itu tak mengunggah Instagram story apapun.
Ayah dua anak ini satu dari 16 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Angka kerugian itu dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Advertisement