Harta Doni Salmanan Rp523 M Dibongkar Crazy Rich Tanjung Priok
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa Doni Salmanan menyimpan dana sebesar Rp523 miliar di dalam rekeningnya dari hasil kejahatan perjudian dan penipuan dari aplikasi Quotek. Menurut Crazy Rich Tanjung Priok ini, rekening Doni Salmanan sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut diungkap Ahmad Sahroni di akun media sosial Instagram miliknya, @ahmadsahroni08.
"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," seperti dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Sahroni.
Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan pihaknya tak bisa menyebutkan secara rinci terkait hal itu. Sebab, proses hukum masih terus berjalan.
"Karena semua masih dalam proses, kami tidak dapat menyebutkan nama orang per orang atau lembaga," kata Natsir.
Dalam keterangan resminya, PPATK menyebutkan telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp353,9 miliar.
Dari jumlah itu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memblokir dana sebesar Rp 99,1 miliar untuk proses penyidikan kasus Doni dan Indra Kenz.
Doni Salmanan dan Indra Kenz merupakan dua tersangka kasus perjudian dan penipuan daring menggunakan aplikasi Quotex dan Binomo. Keduanya merupakan afiliator aplikasi tersebut.
Afiliator bertugas untuk merekrut orang agar bermain di aplikasi tersebut. Mereka mendapatkan persentase keuntungan dari kekalahan orang yang bermain. Polisi menyatakan jumlah kerugian korban dari kedua tersangka ini disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Quotex dan Binomo merupakan aplikasi binary option atau opsi biner. Sistem ini mengharuskan orang bermain untuk menebak soal sebuah perdagangan dalam jangka waktu tertentu. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus. Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan kedua aplikasi ini tak memiliki izin dan dianggap ilegal. Mereka juga telah memblokir total 92 domain platform opsi biner.
Selain perjudian dan penipuan, Doni Salmanan dan Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi sedang menelusuri aliran dana dan aset kedua tersangka dan akan melakukan penyitaan.
Advertisement