Harta Bupati Probolinggo Rp5,9 Miliar Periode 2012-2015
Daftar kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari naik signifikan dalam periode 2012-2015. Terhitung selama tiga tahun, tercatat ada kenaikan Rp 2,6 miliar. Dari Rp 3,3 miliar menjadi Rp 5,9 miliar. Merujuk data yang dirilis pada laman acch.kpk.go.id, tahun 2015 merupakan kali terakhir Bupati Probolinggo dua periode ini melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Puput Tantriana Sari melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2012 silam. Saat itu, harta istri politisi NasDem yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin ini tercatat sebesar Rp 3.337.625.735.
Tiga tahun berselang, tepatnya pada 21 Agustus 2015, Puput Tantriana Sari kembali melaporkan harta kekayaannya pada komisi antirasuah itu. Saat itu, harta kekayaan sang bupati didapati naik menjadi Rp 5.988.863.019.
Laporan harta kekayaan Puput Tantriana Sari sendiri telah tercatat dalam berita negara. Pada dokumen tertanggal 25 September 2015 itu, tercatat ada beberapa item harta milik Puput Tantriana Sari yang berkurang karena penghapusan aset. Namun, ada juga yang bertambah.
Total ada 10 item harta tidak bergerak milik Puput Tantriana Sari yang berupa tanah dan bangunan yang tercatat dihapuskan.
Merujuk dokumen yang sama, tanah dan bangunan itu dihapuskan dari dadtar aset Puput Tantriana Sari karena telah dihibahkan.
Beberapa tanah yang dimaksud diantaranya tanah seluas 3.230 dan 4.475 meter persegi. Tanah yang diperoleh di tahun 2012 dan 2014 itu sebelumnya didapat dari hibah dan juga perolehan sendiri. Masing-masing berada di Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, kendati ada beberapa item harta Puput Tantriana Sari yang dihapuskan dari daftar aset, sejumlah item harta yang lain naik signifikan. Kenaikan dimaksud di antaranya terjadi pada alat transportasi dan mesin lainnya.
Pada 2012 lalu, alat transportasi Puput Tantriana Sari tercatat sebesar Rp 235.000.000. Pada 2015, item ini naik menjadi Rp 850.000.000 (bertambah sebesar Rp615 juta).
Peningkatan paling besar terjadi pada giro setara kas yang didapat dari hasil sendiri dan juga hibah. Sesuai dokumen yang diterbitkan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK ini, giro setara kas Tantri naik 200 persen lebih dibanding pelaporan sebelumnya. Pada 2012, giro setara kas yang terlapor sebesar Rp 1.260.638.735., yang kemudian naik Rp 3.448.460.019.
KPK sempat melakukan pemeriksaan LHKPN 37 pejabat di Provinsi Jawa Timur, termasuk Puput Tantriana Sari. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi.
pemeriksaan ini sesuai aturan di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada pasal 5 angka 2 menyebutkan, bahwa setiap pegawai negeri berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset. Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan, dan pengeluaran pejabat publik.
Namun siapa sangka, langkah KPK tersebut justru berakhir dengan operasi tangkap tangan (OTT) diduga Bupati Probolinggo dan suaminya terkait jual beli jabatan.
Pihak KPK belum merilis kasus ini, namun sumber internal KPK membenarkan bahwa Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminuddin telah diamankan. Pihak yang terlibat dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Advertisement