Harta Bupati Kuansing Andi Putra Rp3,7 Miliar, Utang Rp285 Juta
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 18 Oktober 2021. Dia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp3,7 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Selasa, Andi Putra terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk pelaporan akhir menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing.
Andi Putra yang berpasangan dengan Suhardiman Amby ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kuansing 2020. Keduanya menjabat periode 2021-2024 usai pelantikan pada 2 Juni 2021.
Andi Putra Punya Utang Rp 285.480.000
Andi Putra tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp 3.150.000.000 yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Kuansing. Selanjutnya, ia tercatat mempunyai tiga unit kendaraan bermotor senilai Rp860.000.000 terdiri atas satu unit mobil Honda Jeep keluaran tahun 2012, satu unit mobil Mitsubishi Pajero keluaran 2019, dan satu unit motor Yamaha keluaran 2018.
Andi tidak tercatat memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga maupun kas, dan setara kas. Jadi, total keseluruhan harta kekayaan Andi Putra senilai Rp 4.010.000.000. Namun, ia tercatat memiliki utang Rp 285.480.000 sehingga total harta kekayaannya senilai Rp 3.724.520.000.
Selain Andi Putra, KPK menangkap tujuh orang lainnya terdiri atas ajudan dan beberapa pihak swasta terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada delapan orang di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.