Harta Bupati Banjarnegara Rp23,8 M, Setahun Hartanya Naik Rp4 M
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018. Selain Budhi Sarwono, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kedy Afandy sebagai tersangka.
Sebagai penyelenggara negara, Budhi Sarwono berkewajiban melaporkan hartanya ke KPK. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diunggahnya ke KPK, Budhi Sarwono tercatat punya harta senilai Rp23.812.717.301 per 2020.
Budhi Sarwono terakhir kali melaporkan hartanya pada 25 Januari 2021.
Kenaikan Jumlah Harta Budhi Sarwono
Harta tersebut naik sekitar Rp4,6 miliar dari awal dia menjabat sebagai bupati. Bupati yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, tercatat memiliki satu tanah dan bangunan di Kabupaten Banjarnegara senilai Rp1,1 miliar. Dia juga memiliki tanah di Banjarnegara senilai Rp132,9 juta.
Budhi Sarwono juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya Rp54,2 juta, surat berharga senilai Rp10,8 miliar, serta kas dan setara kas senilai RP11,6 miliar. Berdasarkan LHKPN, pria 58 tahun ini tercatat tak punya utang dan kendaraan.
Berdasarkan LHKPN 2018, harta kekayaan Budhi Sarwono mencapai Rp19 miliar.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Untuk kepentingan penyidikan, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi yang merupakan tim sukses Pilkada 2017, langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari, atau 3-22 September mendatang.
Budhi Sarwono telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah rumah dinas di Jalan Dipayuda, Kelurahan Kutabanjarnegara, hingga rumah pribadi bupati di Krandengan. Dari upaya paksa itu diamankan berbagai barang bukti termasuk dokumen terkait perkara.