Harta Angelina Sondakh, Tak Bayar Denda Rp4 Miliar Ganti Penjara
Puteri Indonesia 2001, Angelina Sondakh menghirup udara bebas setelah 10 tahun mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis 3 Maret 2022 pukul 06.22 WIB. Pembebasan Angelina Sondakh dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta Marcelina.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, uang denda telah dibayar lunas oleh Angelina Sondakh. Sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angelina Sondakh telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.
Angelina Sondakh di penjara sejak 27 April 2012. Perempuan yang akrab disapa Angie itu seharusnya keluar penjara pada 27 April 2022, tapi mendapat remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan yang merupakan hak semua narapidana.
"Angelina Sondakh bebas karena mendapatkan cuti dan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara," jelas Rika Aprianti.
Setelah dipenjara sepuluh tahun, total kekayaan Angelina Sondakh pun menjadi pertanyaan mengingat ia dijebloskan ke penjara akibat kasus korupsi.
Kekayaan Angelina Sondakh saat mencalonkan sebagai anggota DPR RI sekitar Rp798 juta, pembagiannya yakni harta tidak bergerak berupa tanah di Bandung, tanah dan bangunan di daerah Tangerang, dan tanah serta bangunan di daerah Jakarta Timur. Total nilai aset tersebut sekitar Rp2 miliar.
Selain memiliki aset tanah, Angelina Sondakh juga memiliki transportasi dan mesin berupa BMW X5, Kijang Innova 2008, Honda CR-V, Motor BMW, alat transportasi Bombardier, Hyundai TRajet, dan Toyota Vios. Nilah total transportasi tersebut senilai Rp1 miliar.
Saat itu, harta kekayaan perempuan kelahiran New South Wales, Australia, 28 Desember 1977 itu tercatat Rp6 miliar. Total kekayaan ini belum dihitung biaya lain-lain setelah mengeluarkan banyak uang untuk membayar denda.
Hingga saat ini, total kekayaan perempuan bernama asli Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu belum diketahui berapa sisanya.
Advertisement