Hari Valentine, Pemkot Surabaya Awasi Hotel dan Supermarket
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengamanan khusus saat peringatan Hari Valentine yang diperingati hari ini 14 Februari 2022.
Pengamanan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) No 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat 11 Februari 2022 lalu.
Eddy mengatakan, dalam rangka memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya pada peringatan hari valentine tanggal 14 Februari 2022, Camat se-Kota Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
“Poin pertama pada SE tersebut berbunyi, Camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap Hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi,” kata Eddy.
Pada poin kedua, Camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap minimarket atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine (coklat yang dicampur alat peraga kontrasepsi.
“Selanjutnya, poin ketiga, Camat diminta untuk melakukan razia penjualan bunga valentine atau prasarana lainnya di jalan raya, Traffic Light (TL) dan pedestrian yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” pungkasnya.